Laman

Selasa, 06 April 2010

Ground Handling

Jenis perusahaan di dunia penerbangan yang kurang populer di masyarakat, tidak seperti perusahaan penerbangan atau pengelola bandara. Selama 10 tahun bekerja diperusahaan Ground Handling penulis selalu mengalami kesulitan untuk menjelaskan apa itu Ground Handling kepada rekan rekan yang tidak memiliki minat atau latar belakang pengetahuan dunia penerbangan.

Bisa dimaklumi jika kita melihat ke dunia penerbangan yang terlihat ekslusif dimasyarakat, serta kurangnya informasi perihal dunia penerbangan menyebabkan persepsi keliru mengenai dunia penerbangan. Diperparah lagi oleh pemberitaan media massa yang terkadang memberitakan tanpa didukung informasi dan pengetahuan yang memadai.

Kembali mengenai Ground Handling adalah perusahaan layanan jasa operasi darat perusahaan penerbangan ini definisi bebas menurut penulis, penjelasannya adalah perusahaan Ground Handling dengan sumber dayanya merupakan partner kerja dan pendukung perusahaan penerbangan (Airline) dalam menjalankan operasionalnya di bandara .

Layanan yang diberikan disesuaikan berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah kontrak kerjasama dan biasanya sesuai dengan standard IATA. Seperti yang tercantum dalam IATA SGHA (Standard Ground Handling Agreement) Annex A. Untuk di Indonesia sepengetahuan penulis baru 2 (dua) perusahaan Ground Handling yang berstandar IATA yaitu PT. Gapura Angkasa dan PT. Jasa Angkasa Semesta (JAS).

Contoh layanan yang disediakan oleh Ground Handling kepada Airlines sesuai dengan IATA SGHA 1998 yang terbagi menjadi 14 section yaitu ;

Section 1 Representation and Accommodation
Section 2 Load Control, Communication and Departure Control System
Section 3 Unit Load Device (ULD) Control
Section 4 Passengers and Baggage
Section 5 Cargo and Post Office Mail
Section 6 Ramp
Section 7 Aircraft Servicing
Section 8 Fuel and Oil
Section 9 Aircraft Maintenance
Section 10 Fight Operations and Crew Administration
Section 11 Surface Transport
Section 12 Catering Services
Section 13 Supervision and Administration
Section 14 Security

Tidak ada komentar:

Posting Komentar